ANTARA - KPK menyoroti belum adanya surat keputusan (SK) terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Dalam taklimat media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/10), Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, meski pemerintah sudah mengatakan akan mencabut IUP nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat, antara lain Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Inkaskas, Pulau Faknik Munda, dan Pulau Kawei, namun SK pencabutannya belum ada. (Sanya Dinda Susanti/Azhfar Muhammad Robbani/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)