ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar dari PT DMKR. Pengembalian dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I yang dilakukan PT NDP, melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian keuangan negara. (M. Valery Maulidzar S/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)