ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua membentuk satuan baru yakni Asisten Bidang Pemulihan Aset dalam rangka memperkuat fungsi kejaksaan dalam mengembalikan dan mengamankan aset negara khususnya hasil tindak pidana korupsi. Kepala Kejati Papua, Hendrizal Husin, di Jayapura, Kamis (30/10), mengatakan pembentukan satuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung untuk memperkuat tata kelola aset negara dan mendorong pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal. (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)