ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (30/10), kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial IGN CKR dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PT Serang Berkah Mandiri (PT SBM). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Serang, Meryon Hariputra, menyampaikan penahanan tersangka baru dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Serang, menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam aliran dana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.(Susmiatun Hayati/Denno Ramdha Asmara/Ludmrupiah.(Susmiatun Hayati/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufinila Yusufin Diah Nastiti)