ANTARA - Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka pencemaran nama baik dalam perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi, Jumat (7/11), menyebut para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan manipulasi digital. (Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/Suwanti)