ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengimbau masyarakat untuk melaporkan warga negara asing (WNA) yang dicurigai tidak memiliki dokumen resmi atau menyalahgunakan izin tinggal. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap orang asing melalui tim yang beroperasi dalam tiga shift setiap hari. (Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Gracia Simanjuntak)