ANTARA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan yang diambil pada Kamis (13/11), itu didukung delapan fraksi dan mencakup 14 substansi utama yang siap disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. (Anggah/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)