ANTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang selama ini berlangsung tanpa izin. Penyegelan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini di tiga lokasi di Sulawesi Tenggara, yaitu satu lokasi di Konawe Utara dan dua lokasi terletak di Konawe Selatan. (Saharudin/Soni Namura/Rinto A Navis)