ANTARA - Pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur, hingga Oktober 2025 mencapai 9.027 dokumen. Selain itu, Imigrasi Kupang mencatat 3.785 perlintasan di pelabuhan dan bandara, serta realisasi PNBP sebesar Rp7,9 miliar, atau 164 persen dari target. (Johanes Viandinando/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)