ANTARA - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2025, oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis (20/11). Dari kasus in, Kejati NTB menyita Rp2 miliar lebih dari pengembalian, yang diduga sebagai aliran dana 15 orang penerima.(Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)