ANTARA - Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan untuk memastikan kesiapan daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial. Mekanisme ini menjadi bagian dari implementasi KUHP Nasional. Tindak pidana ini mulai berlaku Januari 2026, guna meminimalisir hukuman penjara bagi terdakwa tindak pidana ringan, sekaligus memberi kesempatan agar dapat kembali ke masyarakat.
(Kusnandar/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)