ANTARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran kosmetik ilegal mencapai nilai Rp1,866 triliun dalam pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan pada 10-21 November 2025. Kepala BPOM Taruna Ikrar, Selasa (9/12), menyebut bahwa kosmetik tersebut didominasi oleh produk tanpa izin edar yang diimpor dari luar negeri.
(Cahya Sari/Ryan Rahman/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)