ANTARA - Sebanyak 682 koli pakaian bekas yang diselundupkan dari Singapura diamankan oleh Bea Cukai Batam dan Polda Kepulauan Riau sejak Januari hingga Desember 2025, dengan total 140 penindakan. Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah pada Selasa (9/12) menjelaskan terdapat berbagai modus yang digunakan oleh pelaku, salah satunya menitipkan koper berisi pakaian bekas ke penumpang lain untuk dibawa ke Batam. (Nanien Yuniar/Angiela Chantiequ/Agha Yuninda Maulana/Nanien Yuniar)