ANTARA - Satgas Pemberantasan Penyelundupan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan upaya penyelundupan 20,3 juta batang rokok ilegal asal Kamboja, Kamis (11/12). Barang bukti yang dikemas dalam dua kontainer berukuran 40 kaki tanpa dokumen resmi tersebut memiliki nilai mencapai Rp50,6 miliar.(Indra Budi Santoso/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)