ANTARA - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memusnahkan 42 kilogram produk hewan berupa daging anjing dan babi ilegal tanpa dokumen resmi yang dikirim dari Sorong menuju Ambon, Rabu (24/12). Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular, terutama African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika. (Alfian Sanusi/Rizky Bagus Dhermawan/Ardi Irawan)