ANTARA - Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik sebesar Rp150.433 atau 3,51 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp4.285.850 menjadi Rp 4.436.283. Gubernur Papua Mathius Fakhiri di Jayapura, Rabu (24/12) menegaskan, seluruh pelaku usaha, baik pemerintah maupun swasta, wajib menerapkan UMP yang telah ditetapkan. (Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/Ardi Irawan)