ANTARA - Polres Temanggung, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana bantuan pinjaman atau pembiayaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM), Senin (29/12). Dana dari APBN tahun 2022 sebesar Rp1 miliar tersebut, seharusnya digunakan sebagai dana bergulir oleh UMKM anggota koperasi. Namun setelah dana turun, justru diselewengkan oleh kepala koperasi untuk keperluan pribadi. (Firman Eko Handy/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)