ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mencatat penerimaan negara dari tindak pidana korupsi periode Januari-Desember 2025 sebesar Rp7,507 miliar atau 115 persen dari target sebesar Rp6,477 miliar. Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum di Jayapura, Selasa (30/12) mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejati Papua dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat.
(Laksa Mahendra/Fahrul Marwansyah/Nabila Anisya Charisty)