ANTARA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (31/12), mengungkap empat dari 2.540 kasus yang masuk dalam tahap penuntutan menyebabkan kerugian negara terbesar sepanjang 2025. Perkara dengan kerugian negara terbanyak yakni terkait tata kelola minyak dan pemberian subsidi yang mencapai lebih dari Rp285 triliun. (Cahya Sari/Irfansyah Naufal Nasution/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)