ANTARA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Pasal tersebut hanya mengatur penghinaan terhadap lembaga negara tertentu dan tidak berlaku otomatis. Pemerintah meminta publik membedakan antara kritik yang sah dengan tindakan penghinaan.
(Ryan Rahman/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)
(Ryan Rahman/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)