ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1)  mengatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.(Putri Hanifa/Ryan Rahman/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)