ANTARA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (13/1) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, Kepala Daerah harus dipilih secara demokratis atau langsung oleh rakyat, sehingga wacana pemilihan melalui DPRD tidak dapat dilakukan tanpa perubahan konstitusi. Namun, Tito juga menyebut bahwa jika merujuk pada sila keempat Pancasila, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dimungkinkan dari sudut pandang permusyawaratan perwakilan. (Fandi Yogari Saputra/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)