ANTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan mendesentralisasikan layanan administrasi kependudukan ke seluruh kantor kecamatan untuk mempermudah warga.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan, Kamis (15/1) menyebut kebijakan ini juga diharapkan mempercepat pelayanan sekaligus mencegah praktik percaloan. (Rindhu Dwi Kartiko/Chairul Fajri/Hilary Pasulu)
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan, Kamis (15/1) menyebut kebijakan ini juga diharapkan mempercepat pelayanan sekaligus mencegah praktik percaloan. (Rindhu Dwi Kartiko/Chairul Fajri/Hilary Pasulu)