ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang menegaskan hingga Senin (19/1) belum ada pembahasan resmi dengan DPRD terkait rencana revisi Perda larangan miras dan prostitusi. Pernyataan ini muncul meski DPRD Kota Tangerang telah memasukkan revisi aturan tersebut ke dalam Program Legislasi Daerah atau Prolegda 2026. (Agung Andhika Indrawan/Chairul Fajri/Hilary Pasulu)