ANTARA - Kritik sosial melalui komedi sempat menyita perhatian. Beberapa pasal dalam KUHP baru juga menjadi sorotan publik. Pasal 256 hadir bersama keresahan soal kriminalisasi demonstran. Pasal 411 dan pasal 412 disebut-sebut terkait ranah personal warga negara. Bagaimana sebetulnya penjelasan atas pasal-pasal tersebut?

(Suwanti/Aloysius Puspandono/Gunawan Wibisono, Reza Hardiansyah, Subur Atmamihardja/Soni Namura/Suwanti)