ANTARA - Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengiriman 133,5 ton bawang bombai ilegal yang disita di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, awal bulan Januari 2026. Tersangka merupakan pemilik bawang bombai yang di kirim dari Pontianak ke Pelabuhan Tanjung Emas. (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Rijalul Vikry)