ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan pelanggan baru kartu SIM menggunakan biometrik untuk registrasi. Dalam peluncuran program bernama Semantik (Senyum Nyaman dengan Biometrik), di Sarinah Jakarta, Selasa (27/1), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan ini diharapkan dapat mengurangi kejahatan digital ke depan, termasuk scam call atau penipuan melalui telepon. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)