ANTARA - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 67,6 kilogram, ekstasi 30.613,5 Butir, dan serbuk ekstasi 42,98 gram hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Periode 30 Oktober 2025 hingga Januari 2026, Senin (9/2). Barang bukti tersebut berasal dari jaringan antar provinsi yang diduga masih terafiliasi dengan jaringan gembong narkotika Internasional Fredy Pratama. (Latif Thohir/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)