ANTARA - Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana kasus kematian Brigadir Esco, Selasa (10/2) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap istri korban, Brigadir Rizka Sintiyani, atas dugaan KDRT yang berujung pada pembunuhan berencana. Jaksa memisahkan perkara menjadi dua berkas, dengan Rizka sebagai terdakwa utama bersama empat kerabat dan rekannya yang turut didakwa melanggar KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Kusnandar/Arif Prada/Hilary Pasulu)