ANTARA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjual aset rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan harga mulai Rp12.000 pada Rabu (11/02). Barang yang dijual merupakan hasil perkara pidana yang telah diputus pengadilan pada 2024 dan 2025, mayoritas berasal dari kasus narkotika. (Fadzar Ilham Pangestu/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)