ANTARA - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam, Kepulauan Riau, hingga saat ini belum menerima aduan dari masyarakat terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Menurut Kepala Dinsos PM Kota Batam, Zulkifli Aman, Rabu (18/2) mengatakan masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan dapat mengajukan permohonan reaktivasi dengan menunjukkan KTP Batam dan Kartu Keluarga. (Angiela Chantiequ/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)