ANTARA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG akan dihentikan kegiatannya hingga dibongkar dan dicabut izin usahanya. Untuk lapangan yang telah berizin namun berada di kawasan perumahan, operasional dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB serta wajib memenuhi standar peredam suara guna menjaga kenyamanan warga.
(Aria Cindyara/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
(Aria Cindyara/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)