ANTARA - Sepanjang tahun 2025, sebanyak 115 warga negara asing (WNA) diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura dan telah menjalani prosedur hukum yang berlaku. Mereka melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian dan diberi sanksi yang mendatangkan efek jera serta kehati-hatian jika ingin kembali memasuki Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ben Yuda Karubaba menyebut bahwa sebagian besar dari pelaku berasal dari negara tetangga Papua Nugini (PNG). (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Rinto A Navis)