ANTARA - Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Senin (2/3), memastikan operasional kendaraan truk sumbu tiga di jalur mudik menuju pelabuhan dibatasi selama masa angkutan lebaran. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, pembatasan operasional mulai berlaku tanggal 13 Maret 2026 dan berakhir pada 29 Maret 2026. (Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)