ANTARA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujo Waskito di Jakarta, Senin (9/3), mengatakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya menunggu reaktivasi, tetap bisa dilayani oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama di sekitarnya, selama libur lebaran. Hal ini berkaitan dengan masa tunggu reaktivasi selama 3 bulan dari Kementerian Sosial (Kemensos). (Afra Augesti/Irfan Hardiansah/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)