ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap. Melalui regulasi tersebut, pemerintah membatasi akses anak dibawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Munculnya peraturan ini juga dipicu kondisi ledakan pengguna internet di dalam negeri yang meningkat pesat. Jumlah pengguna internet di negara ini mencapai sekitar 221 juta orang atau setara dengan 79,5 persen dari total populasi nasional. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.
Sebagian kalangan menilainya sebagai langkah tegas negara untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi seksual daring, praktik manipulasi psikologis seperti child grooming, hingga kecanduan gawai.
Maka langkah regulatif negara untuk membatasi risiko di ruang digital sebagai bagian dari upaya melindungi kepentingan terbaik bagi anak. (Roy Rosa Bachtiar/Putri Hanifa/Gunawan Wibisono/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)
Munculnya peraturan ini juga dipicu kondisi ledakan pengguna internet di dalam negeri yang meningkat pesat. Jumlah pengguna internet di negara ini mencapai sekitar 221 juta orang atau setara dengan 79,5 persen dari total populasi nasional. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.
Sebagian kalangan menilainya sebagai langkah tegas negara untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi seksual daring, praktik manipulasi psikologis seperti child grooming, hingga kecanduan gawai.
Maka langkah regulatif negara untuk membatasi risiko di ruang digital sebagai bagian dari upaya melindungi kepentingan terbaik bagi anak. (Roy Rosa Bachtiar/Putri Hanifa/Gunawan Wibisono/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)