ANTARA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang menindaklanjuti sebanyak tiga laporan pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk melalui Posko THR yang telah di buka sejak awal Maret lalu. Tiga pengaduan itu meliputi jumlah pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dibayarkan sama sekali oleh perusahaan (Chandrika Purnama Dewi/Andi Bagasela/Rinto A Navis)