ANTARA - Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (31/3), menilai penerapan kebijakan transformasi budaya kerja nasional menjadi momentum untuk meningkatkan efisiensi dalam budaya bekerja, juga dalam kegiatan sehari-hari. (Aria Cindyara/Irfan Hardiansah/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)