ANTARA - Menyusul gagasan Kementerian PANRB untuk mengintegrasikan kelahiran bayi dengan kepesertaan JKN melalui aplikasi Inaku, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa bayi baru lahir hingga kini belum otomatis menjadi peserta dan tetap harus melalui proses pendaftaran sesuai aturan yang berlaku. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Selasa (7/4) menyatakan ketentuan tersebut masih mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018. (Putri Hanifa/Ibnu Zaki/Arif Prada/Hilary Pasulu)