ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Sabtu (29/8), menyampaikan SE ini mewajibkan operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar sisa kuota internet yang dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan.(Setyanka Harviana Putri/Aria Cindyara/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)