(Antara)-Jelang musim angkutan Natal dan Tahun Baru, kendaraan angkutan barang jenis truk tiga sumbu, bermuatan lebih dari 14 ton akan dilarang melintas di Jalan Tol Jakarta-Merak. yang diputuskan, guna mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di pelabuhan merak saat terjadi puncak arus angkutan Natal dan Tahun Baru.