(Antara)-Masyarakat Nagari di Sumatra Barat, kini memiliki akses legal terhadap hutan yang ada di sekitar tempat tinggal mereka. Masyarakat nagari yang secara struktur termasuk masyarakat adat, kini diperbolehkan memanfaatkan kawasan hutan, untuk pengembangan usaha, sepanjang kelestariannya terjaga.