(Antara) - Kejaksaan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Rabu malam ,resmi menetapkan sekretaris daerah dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, sebagai tersangka kasus korupsi, dengan kerugian negara mencapai 2,3 Miliar Rupiah. Penetapan tersangka ini, setelah Kejari Unaaha menerima hasil audit BPKP, Dari 2,3 miliar kerugian Negara, tersangka mengembalikan 1,7 miliar Rupiah.