(Antara)-Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengukuhkan 7 penjabat sementara pengganti kepala daerah di Jawa Barat. PJS yang dikukuhkan akan memiliki kewenangan setara wali kota dan bupati untuk menjalankan roda pemerintahan yang terhenti ketika kepala daerah sebelumnya mengambil cuti karena mengikuti Pilkada Serentak.