00:00
00:00
00:00

(Antara)-Pegawai Negeri Sipil Muslim di Aceh, selama ini diwajibkan membayar zakat 2 setengah persen dan pajak 15 persen. untuk itu, pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak dan zakat. di mana kepada PNS wajib zakat, akan dilakukan pengurangan pembayaran pajak.