(Antara)-Kendaraan roda dua, sebenarnya tidak layak untuk dijadikan angkutan umum, karena tidak memenuhi aspek keamanan. Selain itu, kendaraan roda dua, memiliki daya angkut terbatas. Oleh sebab itu, Pusat Studi Tranportasi dan Logistic, Pustral, Universitas Gajah Mada Yogyakarta, menilai, ojek daring, tidak selayaknya disebut angkutan umum.