(Antara)-Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 RUU Terorisme, tidak kunjung selesai dibahas DPR dan Pemerintah karena berbagai alasan krusial seperti definisi terorisme dan permasalahan lain. Namun kini menurut Dirjen PP Kemenkumham, Widodo Eka Tjahyana, RUU itu telah mencapai kesepakatan untuk kemudian disepakati pada pembahasan di Minggu ini.