(Antara)-Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga wanita sebagai tersangka pelaku penyebarberita bohong atau hoax di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ketiganya dijerat dengan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ITE, karena mendistribusikan video berkonten negatif dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.