ANTARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara akan melarang kendaraan umum berusia di atas 10 tahun untuk beroperasi di jalanan Jakarta, yang akan dimulai pada tahun 2020. (Nabila Charisty/ Rijalul Vikry/ Agha Yuninda Maulana/ Feny Aprianti)