Terkait SE larangan takbir keliling, intinya itu meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir kelilingSurabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau kepada seluruh masyarakat di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu untuk tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya pada malam Lebaran (Idul Fitri) 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Jumat, mengatakan imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020 Tentang Larangan Takbir Keliling.
"Surat edaran itu ditujukan kepada camat, lurah, serta seluruh pengurus atau takmir masjid dan mushala untuk diteruskan kepada masyarakat," katanya.
Eddy Christijanto mengatakan ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu yakni pertama, tidak melakukan takbir keliling ke jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.
"Terkait SE larangan takbir keliling, intinya itu meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir keliling," katanya.
Poin kedua, masyarakat Muslim juga diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau mushala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.
"Takbir bisa dilaksanakan oleh takmir mushalla atau masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Poin ketiga, lanjut dia, petugas perbatasan atau posko "check point" juga melakukan pencegahan takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Kota Surabaya.
"Nanti petugas cek point perbatasan, ketika ada kelompok takbir keliling dari kabupaten atau kota lain yang ingin masuk Surabaya, akan kita kembalikan agar tidak masuk," katanya.
Sedangkan poin keempat, umat Islam atau warga Kota Surabaya perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri. Hal ini sebagai tanda syukur sekaligus doa agar pandemi COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
"Jadi itu intinya dari pada surat edaran Wali Kota Surabaya," katanya.
Namun demikian, mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menegaskan, apabila nantinya di malam Idul Fitri ditemukan kelompok masyarakat yang masih menggelar takbir keliling di jalan raya, pihaknya tak segan untuk memberi tindakan tegas dengan langsung menghentikan kegiatan itu.
"Jika kita temukan, maka langsung kita hentikan, kita tindak langsung. Tindakan kita adalah seperti itu," demikian .Eddy Christijanto.
Baca juga: Forkopimda Jatim larang kegiatan takbir keliling
Baca juga: Polda Metro Jaya ingatkan masyarakat jangan gelar takbiran keliling
Baca juga: Istiqlal pastikan tidak ada takbiran dan Shalat Id
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020